Penulis / NIM
HERIYANTO Y. LAHAY / 271411004
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
BAYU LESMANA, SH, MH / 0002037902
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang peran penyidik dalam mengungkap tindak Pidana Kasus Bunuh Diri yang ada di Polsek Tibawa Kabupaten Gorontalo. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah peran penyidik dalam mengungkap tindak pidana kasus bunuh diri dan faktor-faktor Faktor-faktor apa yang menjadi hambatan dalam mengungkap tindak pidana pada kasus bunuh diri yang ada di Kabupaten Gorontalo.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum, selama ini kinerja penyidik tetap senantias memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam memberikan pertanggung jawaban pidana pada kasus bunuh diri. Namun pemberian tanggung jawab terhadap kasus bunuh diri ini dilakukan apabila perbuatan tersebut terjadi karena ada keterlibatan orang lain atau penyertaan. Sebab tindak pidana percobaan bunuh diri atau tindak pidana bunuh diri tidak akan dikenai sanksi pemidanaan.
Adapun faktor yang menjadi hambatan penyidik dalam mengungkap tindak pidana pada kasus bunuh diri yang ada di Kabupaten Gorontalo, khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Tibawa tidak lain karena tidak adanya seseorang yang berani memberikan kesaksian terhadap peristiwa terjadinya kasus bunuh diri.
Kata Kunci : Pertanggung Jawaban, Pidana, Bunuh Diri
Download berkas