SKRIPSI

Penulis / NIM
ANDRI WAHIDIN SAZ GANI / 271411012
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini di lakukan untuk untuk menganalisis faktor-faktor mempengaruhi hakim dalam memutus perkara pidana. Kemudian untuk menegtahui faktor apa yang lebih mendominasi hakim dalam memutus perkara pidana dan untuk mengetahui dengan jelas efektivitas pelaksanaan norma hukum yang diatur dalam Pasal 183 ayat (1) KUHAP terhadap kepastian hukum. Penelitian ini di lakukan pada wilayah hukum peradilan gorontalo dimana penelitian tersebut di lakukan pada 4 (empat) pengadilan, 3 (tiga) pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat pertama yaitu pengadilan gorontalo, pengadilan limboto, dan pengadilan tilamuta, kemudian 1 (satu) pengadilan yang memutus pada tingakat banding yakni pengadilan tinggi gorontalo. Hasil penelitian menunjukan bahwa Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam memutus perkara pidana yakni adalah faktor eksternal dan faktor internal dan faktor yang lebih mendominasi hakim dalam memutus perkara pidana adalah faktor internal hakim itu sendiri yakni adalah sesuatu hal yang lahir dari dalam diri hakim itu sendiri yang dengan kesadaran dirinya sebagai hakim dia melaksanakan hal tersebut, maka faktor internal tersebut adalah Moralitas hakim yang terdiri dari Sifat Imaniah Hakim (kekujuaran) Integritas Hakim (mental ) Mandiri dan keyakinan hakim,
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011