Penulis / NIM
ANDRI WAHIDIN SAZ GANI / 271411012
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini di lakukan untuk untuk menganalisis faktor-faktor mempengaruhi hakim dalam memutus perkara pidana. Kemudian untuk menegtahui faktor apa yang lebih mendominasi hakim dalam memutus perkara pidana dan untuk mengetahui dengan jelas efektivitas pelaksanaan norma hukum yang diatur dalam Pasal 183 ayat (1) KUHAP terhadap kepastian hukum. Penelitian ini di lakukan pada wilayah hukum peradilan gorontalo dimana penelitian tersebut di lakukan pada 4 (empat) pengadilan, 3 (tiga) pengadilan yang memutus perkara pidana pada tingkat pertama yaitu pengadilan gorontalo, pengadilan limboto, dan pengadilan tilamuta, kemudian 1 (satu) pengadilan yang memutus pada tingakat banding yakni pengadilan tinggi gorontalo. Hasil penelitian menunjukan bahwa Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam memutus perkara pidana yakni adalah faktor eksternal dan faktor internal dan faktor yang lebih mendominasi hakim dalam memutus perkara pidana adalah faktor internal hakim itu sendiri yakni adalah sesuatu hal yang lahir dari dalam diri hakim itu sendiri yang dengan kesadaran dirinya sebagai hakim dia melaksanakan hal tersebut, maka faktor internal tersebut adalah Moralitas hakim yang terdiri dari Sifat Imaniah Hakim (kekujuaran) Integritas Hakim (mental ) Mandiri dan keyakinan hakim,
Download berkas