Penulis / NIM
FEBRYANTI VALENSIA KATILI / 271411022
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah "Kekuatan Hukum Akta Notaris Terhadap Barang Jaminan Dalam Fidusia serta Akibat Hukum Apabila Wanprestasi."Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Notaris dalam pembuatan jaminan fidusia memegang peranan yang penting. Dalam suatu perjanjian fidusia, peran notaris adalah suatu hal yang mutlak, karena notarislah yang berwenang membuat akta otentik. Kekuatan pembuktian akta notaris terhadap jaminan dalam perjanjian fidusia secara umum dapat dibedakan menjadi 3 macam kekuatan pembuktian yaitu (1) Kekuatan pembuktian lahir, (2)Kekuatan pembuktian formil, (3)Kekuatan pembuktian materil. Bila terjadi wanprestasi Akta Jaminan Fidusia merupakan pembuktian tertulis dan bersifat otentik. Wanprestasi mengakibatkan kreditor dapat menuntut berupa : 1) Pemenuhan prestasi, 2) Pemutusan prestasi, 3) Ganti rugi, 4) Pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi, 5) Pemutusan perjanjian disertai ganti rugi.
Rekomendasi dalam penelitian ini adalah agar perlu adanya penyadaran hukum dan sosialisasi mengenai pelaksanaan fidusia sehingga masyarakat dalam hal ini debitur atau Pemberi Fidusia mengetahui ketentuan-ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang ada dalam Akta Jaminan Fidusia tersebut, sehingga mempersempit terjadinya wanprestasi.
Kata kunci : Pembuktian Akta Notaris,Jaminan Fidusia
Download berkas