Penulis / NIM
YULVIANA MAULA / 271411038
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
ABSTRAK
Yulviana Maula. Nim 271411038. Tinjauan Kriminologi Penggunaan Senjata Tajam Yang Dilakukan Oleh Preman (Studi Kasus Polres Gorontalo Kota). Ibu Hj. Mutia CH Thalib SH.,M.Hum selaku pembimbing I dan Bapak Zamroni Abdusamad, SH.,MH selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2018
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Tinjauan Kriminologi Penggunaan Senjata Tajam Yang Dilakukan Oleh Preman dan upaya Polri dalam menaggulagi tindak pidana penggunaan senjata tajam yang dilakukan oleh preman di kota gorontalo.
Teknik analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif. Data yang telah dikumpulkan baik melalui penelitian lapangan maupun penelitian kepustakaan serta data pendukung yang terkait, akan dianalisis untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dan hasilnya disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan di atas, maka peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan preman melakukan kejahatan berupa penggunaan senjata tajam, secara umum disebabkan oleh pola hidup, lingkungan, faktor ekonomi dan faktor minuman keras. Kebiasaan atau pola hidup yang tidak benar serta dibarengi dengan minimnya waktu yang digunakan untuk bekerja, sehingga begitu banyak waktu yang berpotensi untuk melakukan tindak kejahatan. Bentuk balas dendam, juga merupakan dalih terjadinya penggunaan senjata tajam atas sekelompok atau individu lain yang sebelumnya telah memiliki konflik atau masalah dengan individu atau kelompok lainnya dengan dalil bahwa untuk melindungi diri. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Gorontalo Kota dalam menanggulangi penggunaan senjata tajam yang dilakukan oleh preman yakni secara preventif dan secara repseif. Secara preventif memberikan penyuluhan hukum secara meluas dengan menjelaskan kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan senjata tajam dan ancaman hukuman bagi pelaku yang didapati menyimpan, memproduksi atau tindakan lain serta melaksanakan kegiatan patroli secara rutin dengan tujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif disetiap titik-titik rawan yang dinilai berpotensi terjadinya praktek kejahatan. Secara represif dengan melakukan tindakan hukum lebih lanjut berupa razia yang terstruktur, tindakan penyelidikan, penangkapan, penahan, penggeledahan dan rangkaian tindakan hukum lanjutan lainnya.
Kata Kunci : Senjata Tajam, Preman
Download berkas