Penulis / NIM
REFLI RUCHBAN / 271411040
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Abstrak
Refly Ruchban, NIM: 271411040, Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Penyelesaian Hutang Piutang Dengan Jaminan Harta Bersama Setelah Putusnya Perkawinan Karena Perceraian di Desa Olele Kecamatan Bonepantai Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo, dibimbing oleh Muthia Ch. Thalib, S.H.,M.Hum Selaku Pembimbing I dan Weny A. Dungga, S.H.,M.H Selaku Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana dan efektifnya penerapan asas itikad baik dalam suatu perjanjian penyelesaian hutang piutang antara suami-istri disaat terjadi perceraian dapat terlaksana sesuai dengan kesepakatan awal sebelum terjadinya perceraian, selain itu juga perlu adanya musyawarah antara mantan suami isteri untuk menyelesaikan hutang piutang secara bersama-sama dengan jaminan harta bersama yang ditimbulkan atas kesepakatan bersama sewaktu mereka masih berstatus suami isteri, .
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan hukum empiris dimana dalam penelitian normatif ini membahas asas itikad baik sebagai dasar perbuatan perjanjian penyelesaian hutang piutang. Sedangkan penelitian pada aspek empiris dimaksudkan untuk mengetahui proses berlakunya asas itikad baik dari aspek pemahaman dan sikap pengadilan tentang itikad baik dalam penyelesaian hutang piutang.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal penerapan asas itikad baik memiliki unsur psikologis dan etika. Itikad baik dengan unsur etika berkaitan erat dengan gagasan kejujuran dan penghormatan terhadap perkataan janji atau ikrar yang tertuang dalam perjanjian. Selain itu, itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian dapat bersifat subjektif dan objektif, itikad baik yang bersifat subjektif sering dikaitkan dengan hukum benda seperti pembeli yang beritikad baik adalah orang jujur dan tidak mengetahui adanya cacat yang melekat pada barang yang dibelinya itu, sedangkan itikad baik yang bersifat objektif adalah standar itikad baik yang mengacu pada ketentuan norma-norma baik tertulis maupun tidak tertulis ataupun kepada norma hukum yang telah menjadi sumber hukum tersendiri dalam perjanjian. Selanjutnya Itikad baik dalam perjanjian, memiliki fungsi mengharuskan bahwa kontrak harus ditafsirkan menurut itikad baik yang berarti bahwa kontrak harus ditafsirkan secara patut dan wajar.
Itikad Baik, Hutang-Piutang, Perceraian
Download berkas