SKRIPSI

Penulis / NIM
SYARIF HIDAYATULLAH / 271411041
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
ABSTRAK SYARIF HIDAYATULLAH, NIM 271411041, FUNGSI BNNP DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN BAHAN ADIKTIF DI WILAYAH GORONTALO. Pembimbing I: Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH, M.Hum Pembimbing II: Ismail H. Tomu, SH. MH Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Fungsi BNNP dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif diwilayah gorontalo. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif empiris dimana secara normatif peneliti mencari kebenaran berdasarkan asas-asas, doktrin-doktrin dan sumber hukum dan secara empiris peneliti melihat bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat serta membahas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat. jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder. sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen ataupun studi kepustakaan dan wawancara. studi kepustakaan atau dokumen yaitu dilakukan untuk memperoleh data dengan cara membaca dan menelusuri literature-literature yang berhubungan dengan masalah yang di bahas. wawancara yaitu langsung melakukan tanya jawab untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa BNNP dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif memiliki 3 upaya pencegahan: a) supply reduction yaitu mencegah terjadi penyulundupan narkoba dengan cara merazia. b). demand reduction yaitu dengan cara memberikan informasi, sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat. c) harm reduction yaitu memulihkan mengobati mereka yang kecanduan narkoba. Adapun faktor-faktor yang menghambat/kendala dalam upaya pencegahan narkoba adalah: a) dukungan personil b) dukungan pemerintah c) kebijakan/regulasi d) anggaran e)sarana prasarana belum memadai. Kata Kunci: Fungsi BNNP, Pencegahan Penyalahguna dan Peredaran Narkoba.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011