Penulis / NIM
MARTEN RAHMAN / 271411056
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara warisan di Pengadilan Agama Kota Gorontalo dan mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Gorontalo guna mengefektifkan mediasi dalam penyelesaian perkara warisan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat Deskriptif. Lokasi penelitian di Pengadilan Agama Kota Gorontalo. Jenis data yang di gunakan adalah data primer dan data sekunder, data primer yang bersumber dari Pengadilan Agama Kota Gorontalo dan data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan judul skripsi. Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis model kwalitatif dan model interaktif. Dimana data yang terkumpul akan di analisis melalui tiga tahap yaitu mereproduksi data,menyajikan data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang di peroleh dapat disimpulkan bahwa Proses pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kota Gorontalo Klas I B mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mencangkup beberapa tahapan dalam proses mediasi seperti tahap pra mediasi dan tahap proses mediasi dan Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Kota Gorontalo Klas I B belum berjalan dengan efektif disebabkan mengalami hambatan dan kendala, namun apabila ada upaya sunguh-sungguh untuk menjalankan mediasi dapat mengurangi beban perkara di pengadilan karena sudah ada peningkatan dalam pengurangan beban perkara. Upaya - Upaya Yang Dilakukan Oleh Pengadilan Agama Kota Gorontalo Dalam Mengefektifkan Mediasi 1). Menasehati dan memberikan saran-saran kepada kedua belah pihak, 2). Menghadirkan Hakam, 3). Melalui Mediasi, 4). Penundaan sidang
Kata kunci: Efektivitas Mediasi, Perkara Warisan di Pengadilan Agama Kota Gorontalo.
Download berkas