Penulis / NIM
HERDI HULOPI / 271411058
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
BAYU LESMANA, SH, MH / 0002037902
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang penerapan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup pada perbuatan pencemaran air sungai di Desa Dungilata Kec. Bulawa Kab. Bone Bolango dan faktor-faktor apa yang menghambat aparat kepolisian dalam menerapkan Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun. 2009 Tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup kepada anggota masyarakat yang melakukan perbuatan mencemari air sungai di Desa Dungilata Kec. Bulawa Kab. Bone Bolango. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitianNormatif dan empiris/sosiologis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, aparat kepolisian Polsek Bone Pantai belum menerima laporan dari masyarakat, Belum adanya bukti tertulis yang diberikan oleh Badan Lingkungan Hidup kepada kepolisian Polsek Bone Pantai yang menyatakan bahwa air sungai di Desa Dunggilata telah tercemar. Sehingga aparat kepolisian Polsek Bone Pantai belum dapat melakukan proses penyelidikan agar pelaku pencemaran dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatanya,dengan demikian maka penerapan terhadap pelanggaran pasal 98 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), belum bisa diterapkan. Sementara Faktor-faktor yang menghambat aparat kepolisian dalam menerapkan pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun.2009 Tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup kepada anggota masyarakat yang melakukan perbuatan mencemari air sungai di Desa Dunggilata Kec. Bulawa Kab. Bone Bolango adalah: Tidak adanya barang bukti, Tidak adanya partisipasi masyarakat Desa Dunggilata.
Kata Kunci : Pencemaran Air Sungai, Penerapan UU PPLH
Download berkas