Penulis / NIM
MOH. RONALDI YUSUP / 271411060
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Abstrak
Moh. Ronaldi Yusup (NIM: 271 411 060). âIMPLEMENTASI SANKSI PIDANA PASAL 310 UU NOMOR 22 TAHUN 2009 BAGI PELAKU KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN RAYA (STUDI KASUS RESOR GORONTALO KOTA)â. Pembimbing I Rusdianto U. Puluhulawa, SH., MH dan Pembimbing II Nirwan Junus, SH, MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Penelitian ini membahas tentang implementasi sanksi pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 bagi pelaku kecelakaan lalu lintas jalan raya (Studi Kasus Resor Gorontalo Kota). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 bagi pelaku kecelakaan lalu lintas jalan raya dan untuk mengetahui bentuk-bentuk penyelesaian perkara pidana secara mediasi terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas jalan raya.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris. Sedangkan dilihat dari sifatnya termasuk penelitian deskriptif. Penelitian Diskriptif adalah penelitian yang memandu peneliti untuk mengekplorasi dan atau memotret situasi yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan mendalam.
Bentuk bentuk penyelesaian perkara pidana secara mediasi yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Resor Gorontalo Kota yaitu ketika kedua belah pihak sudah dalam kondisi sadar dan sehat, maka bagi kedua belah pihak yang berperkara akan di undang kekantor untuk ditanyai, apakah kasus ini akan tetap di proses atau di selesaikan secara kekeluargaan (Mediasi). secara perundang-undangan itu sebenarnya tidak di perbolehkan cuman mereka mengambil jalan tengahnya saja agar tidak semua kasus kecelakaan harus di proses ke pengadilan, karena kalau semua kasus kecelakaan harus di proses ke pengadilan, maka mereka sendiri yang kewalahan, karena pertahun itu puluhan bahkan ratusan kasus kecelakaan.
Kata Kunci : Implementasi, Pasal 310 UU NO 22 Tahun 2009, Pelaku, Kecelakaan
Download berkas