Penulis / NIM
NURHAYATI HUSAIN / 271411061
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
NURHAYATI HUSAIN (NIM : 271 411 061) 2017. âPENERAPAN PASAL 351 KUHP TENTANG PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGKONSUMSI ALKOHOL (STUDI KASUS TERHADAP PERKARA NO : 176/PID.B/2013/PN GTLO)â. Pembimbing I Moh. R. U. Puluhulawa, SH., M.Hum dan Pembimbing II Dolot Alhasni Bakung, SH., MH.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan oleh orang yang mengkonsumsi Alkohol dan juga mengetahui apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam penarapan hukuman terhadap kasus tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif empiris.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa dalam penerapan pasal 351 KUHP dalam perkara Nomor 176/PID.B/2013/PN GTLO di dasarkan pada fakta-fakta persidangan dimana terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 (tiga) tahun. Dalam ini majelis hakim mempunyai kebebasan berapa lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Hukuman yang dijatuhkan semata-mata bukanlah suatu pembalasan tetapi mengandung prinsip dan tujuan. Pemidanaan yang akan dijatuhkan dalam hal ini harus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya dan korban pada khususnya serta manfaat bagi tedakwa tergantung seberapa besar kadar kesalahan terdakwa pelaku penganiayaan. Disamping itu terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dan harus pula dijatuhi hukuman yang sepadan dengan apa yang telah dilakukannya. Sedangkan pertimbangan hakim pada putusan perbuatan terdakwa adalah perbuatan melawan hukum dan tidak terdapat alasan pembenar, terdakwa juga adalah orang yang menurut hukum mampu bertanggung jawab dan dia melakukan perbuatan dengan sengaja serta tidak ada alasan pemaaf. Sehingga dengan demikian putusan hakim yang berisikan pemidanaan sudah tepat, dan menurut pendapat peneliti, mengapa hakim tidak menjatuhkan alternatif sanksi tindakan karena disini hakim lebih mempertimbangkan efek jera dari sanksi yang ia jatuhkan, karena ditakutkan terdakwa dapat mengulangi perbuatannya dikemudian hari.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Penganiayaan
Download berkas