SKRIPSI

Penulis / NIM
AGUNG ADITYA ABBAS / 271411065
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Abstrak
Adapun dari penelitian suatu kekuatan alat bukti berupa keterangan saksi yang memiliki hubungan darah tentu memiliki peran penting dalam proses beracaranya hukum pidana yang ada di indonesia, sehingga hal ini memberikan suatu gambaran mengenai keterangan saksi apabila yang memiliki hubungan darah dengan korban bisa menjadikan terdakwa atau pelaku tindak pidana terutama menyangkut perbuatan pencabulan yang menjadi subjek hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan hasil proses acara hukum pidana tersebut. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam skripsi ini adalah : Untuk mengetahui bagaimana Analisis Putusan Hakim Terhadap Keterangan Saksi Yang Memiliki Hubungan Darah Dengan Korban Dalam Tindak Pidana Pencabulan Di Pengadilan Negeri Gorontalo. Untuk mengetahui Upaya-upaya apa yang mempengaruhi Analisis Putusan Hakim Terhadap Keterangan Saksi Yang Memiliki Hubungan Darah Dengan Korban Dalam Tindak Pidana Pencabulan Di Pengadilan Negeri Gorontalo. Penelitian yang dilakukan bersifat Normatif Empiris adalah perilaku nyata setiap warga sebagai akibat keberlakuan hukum normatif. Perilaku tersebut dapat diobservasi dengan nyata dan merupakan bukti apakah warga telah berperilaku sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum normatif (Kodifikasi atau undang-undang). Hasil penelitian maka dapat disimpulan sebagai berikut analisis putusan hakim terhadap keterangan saksi yang memiliki hubungan darah yang dihadirkan dalam perkara tindak pidana pencabulan adalah suatu penafsiran hakim terhadap saksi yang memberatkan (ACharge) bagi terdakwa/tersangka, karena dalam keteranganya akan menunjukan pada kesalahan yang terdakwa/tersangka lakukan, sebagaimana keterangan saksi sebagai bukti keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim untuk memutus suatu perkara dan dapat dipakai sebagai petunjuk utuk menemukan kebenaran yang terjadi dan penilaiannya tetap ada ditangan hakim. Upaya-upaya yang mempengaruhi putusan hakim terhadap keterangan saksi yang memiliki hubungan darah terhadap Tindak pidana perkara pencabulan adalah sebagai berikut 1. Pembuktian Dalam Persidangan, 2. Sumpah, 3. Mendengar, Melihat dan Mengetahui. Kata Kunci : Putusan Hakim, Keterangang Saksi yang memiliki Hub Darah, Pencabulan
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011