Penulis / NIM
RIDWANTO IGIRISA / 271411073
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
BAYU LESMANA, SH, MH / 0002037902
Abstrak
Skripsi ini membahas tentang, Bagaimana Partisipasi Masyarakat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 pada Tindak Pidana Korupsi di Kota Gorontalo dan Bagaimana kendala dalam Partisipasi masyarakat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 pada Tindak Pidana Korupsi di Kota Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Partisipasi Masyarakat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 pada tindak Pidana Korupsi di Kota Gorontalo dan Untuk mengetahui kendala dalam Partisipasi Masyarakat menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 pada tindak pidana korupsi di Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, teknik pengumpulan data dengan cara observasi, telaah dokumen dan wawancara serta menggunakan analisis data yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Partisipasi Masyarakat Dalam Pencegahan Dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Di Kota Gorontalo, partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2000, Namun pemberian penghargaan terhadap masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan karena aparat hukum dituntut untuk melindungi masyarakat yang melaporkan namun didalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 aparat Penegak Hukum di tuntut untuk memberikan penghargaan, yang nantinya akan membocorkan identitas masyarakat yang telah memberikan informasi.
Kata Kunci : Partisipasi, Masyarakat, Korupsi
Download berkas