Penulis / NIM
RAHMAT RIYANTO DUKALANG / 271411082
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyelesaian tindak pidana Pasal 510 dan 511 KUHP tentang izin keramaian di Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo dan mengatahui kendala apa yang dihadapi dalam penyelesaian tindak pidana Pasal 510 dan 511 KUHP tentang izin keramaian di Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa penyelesaian tindak pidana pasal 510 dan 511 KUHP tentang izin keramaian, yaitu Bila mana setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam surat izin baik dalam kegiatan apapun maka pihak Kepolisian akan membubarkan/menghentikan kegiatan tersebut berdasarkan hukum dan pemohon izinpun akan diundang untuk dimintai keterangan.
Terkait penyelesaian Tindak Pidana Pasal 510 dan 511 Tentang Izin Keramaian, bahwa selama ini kasus-kasus tersebut tidak ada yang sampai pada tahapan proses persidangan. "Biasanya kasus Pelanggaran Ketentuan Pasal 510 dan 511 Tentang Izin Keramaian tidak sampai pada tahapan penuntutan, melainkan selesai di Polsek melalui mediasi atau diselesaikan jalur kekeluargaan atau yang biasa disebut dengan penyelesaian Non Litigasi".
Kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian tindak pidana Pasal 510 dan 511 KUHP tentang izin keramaian yaitu : saat orang yang melakukan pelanggaran diundang tidak kooperatif, saat dimintai keterangan si pelaku tidak dalam keadaan sadar (mabuk), masih ada ikatan kekeluargaan.
KATA KUNCI : PENYELESAIAN, PELANGGARAN IZIN KERAMAIAN
Download berkas