Penulis / NIM
ESTER NATALIA LIMBERD / 271411085
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang perbuatan melawan hukum dalam transaksi e-commerce ditinjau dari aspek hukum perjanjian perdata (studi kasus Putusan No. 82/PDT.G/2013/PN.YK)â. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah unsur perbuatan melawan hukum dalam transaksi e-commerce dalam Putusan No. 82/Pdt.G/2013/PN.YK dan bagaimana pula proses pembuktian perbuatan melawan hukum dalam Putusan No. 82/Pdt.G/2013/PN.YK.
Metode yang digunakan dalam mengungkap hasil penelitian ini adalah penelitian normatif atau peneltian hukum doctrinal. Dalam penelitian ini akan dikaji perbuatan melawan hukum dalam transaksi E-Commerce ditinjau dari aspek hukum perjanjian perdata terhadap kasus Putusan No. 82/Pdt.G/2013/PN.Yk.
Hasil penelitian menunjukan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dalam transaksi e-commerce adalah adanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku, atau yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, atau perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
Semetara pembuktian perbuatan melawan hukum dalam Putusan No. 82/Pdt.G/2013/PN.YK diantaranya bahwa harga barang murah adalah modus, barang dikirim satu bulan setelah pemesanan, diawal saja barang dikirim setelah itu tidak dikirim, alasan barang belum dikirim karena masalah dibea cukai adalah keadaan bohong belaka, dan barang dibeli dari Cina ternyata tidak dibeli di Cina tapi dibeli di Lumajang.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Transaksi E-Commerce
Download berkas