Penulis / NIM
ALFRED LIPUTO / 271411087
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah putusan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku tindak pidana penghinaan dalam putusan No: 149/Pid.B/2016/PN.Gtlo dan No: 31/Pid.B/2016/PN.Gtlo serta untuk mengatahui apakah sanksi pidana percobaan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindk pidana penghinaan sudah memenuhi rasa keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yang didukung oleh data lapangan.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa vonis pidana penjara pada putusan No: 149/Pid.B/2016/PN.Gtlo yakni selama 6 (enam) bulan penjara dan untuk putusan dengan No: 31/Pid.B/2016/PN.Gtlo yakni selama 1 (satu) bulan penjara dan menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dalam hal ini penjatuhan pidana tersebut merupakan pidana bersyarat dan alasan tersebut telah sesuai karena mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.
Sanksi pidana percobaan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penghinaan belum memenuhi rasa keadilan. Hal ini terlihat dengan perbedaan putusan hakim. Sehingga dengan demikian putusan hakim yang berisikan pemidanaan belum tepat, dan menurut pendapat peneliti, mengapa hakim tidak menjatuhkan alternatif sanksi tindakan karena disini hakim lebih mempertimbangkan efek jera dari sanksi yang ia jatuhkan, karena ditakutkan terdakwa dapat mengulangi perbuatannya dikemudian hari.
.
KATA KUNCI: ANALISIS, PUTUSAN PIDANA PERCOBAAN
Download berkas