Penulis / NIM
MIRZAD AMU / 271411095
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Abstrak
ABSTRAK
Mirzad Amu (Nim 271411095) 2016 "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas kerugian Konsumen Pengguna Produk Tabung LPG 3 kg Ditinjau dari Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha di Kota Gorontalo" Dibimbing oleh; HJ.Mutia CH Thalib,SH.,MH dan Weny A Dungga,SH.,MH jurusan Ilmu Hukum Fakulatas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian in membahas tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas kerugian Konsumen Pengguna Produk Tabung LPG 3 kg Ditinjau dari Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha di Kota Gorontalo. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha (Pangkalan) atas kerugian konsumen pengguna produk tabung lpg 3kg berdasarkan pasal 19 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang tanggung jawab pelaku usasha di kota Gorontalo serta untuk mengetahui faktor-faktor Apakah yang menjadi hambatan bagi pelaku usaha (Pangkalan) produk lpg 3kg dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap konsumen.
Metode yang digunakan untuk mengungkap hasil penelitian ini tidak lain Adalah penelitian emperis. Hasil penelitian menunjukan, bahwa Bentuk Tanggung jawab pelaku usaha Pangkalan LPG 3kg adalah melakukan pertanggungjawaban produk apabila konsumen mengalami kerugian, jadi ruang lingkup penelitian ini hanya sebatas pemilik pangkalan LPG 3kg yang berada diwalayah distribusi kota Gorontalo.
Sementara yang menjadi faktor penghambat pelaku usaha pangkalan lpg 3kg dalam melasanakan tanggung jawabnya terhaadap konsumen tidak lain karena kurangnya kesadaran pemilik pangkalan terhadap prosedur penjualan tabung gas elpiji 3 kg secara baik dan benar.
Kata kunci; Tanggung Jawab Pelaku Usaha, konsumen LPG
Download berkas