Penulis / NIM
JUFRIANTO R. ABAS / 271411101
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Penelitian ini menganalisis hukum tentang penerapan Pasal 338 KUHP Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan yang Disengaja (Studi Kasus Pengadilan Negeri Limboto). Tujuan dalam penelitian ini adalah ; 1) Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Pasal 338 KUHP terhadap tindak pidana pembunuhan yang disengaja dengan Perkara No:24/Pid.B/2014/PN.LBT dan No:110/Pid.B/2014/PN.LBT, serta untuk mengetahui Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan pasal 338 KUHP terhadap pokok perkara pidana No:24/Pid.B/2014/PN.LBT dan No:110/Pid.B/2014/PN.LBT.
Metode yang digunakan dalam mengungkap hasil penelitian ini tidak lain adalah metode penelitian hukum normatif yang menurut pandangan Soerjono Soekanto, bahwa "Penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa pelaksanaan penerapan Pasal 338 Kitab Undng-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang disengaja untuk kasus dengan putusan Nomor : 24/PID.B/2014/PN.LBT dan Nomor : 110/PID.B/2014/PN.LBT sudah memenuhi unsur-unsur pemidanaan baik unsur objektif maupun unsur subjektif.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 338 Kitab Undng-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang disengaja untuk kasus dengan putusan Nomor : 24/PID.B/2014/PN.LBT dan Nomor : 110/PID.B/2014/PN.LBT yang diputuskan oleh majelsi hakim telah terjadi perbedaan putusan pemidanaan atau yang lebih dikenal dengan istilah disparitas pidana. Disatu pihak juga menunjukan, bahwa didalam KUHP tidak memberikan batasan minimal hukuman sehingga kekuasaan hakim dalam memberikan putusan tidak terbatas.
KATA KUNCI : ANALISIS HUKUM, PEMBUNUHAN DISENGAJA
Download berkas