Penulis / NIM
ABDUL ERIK TAHIR / 271411112
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pola penyelesaian sengketa waris menurut hukum adat di Gorontalo dan faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan kewarisan dalam hukum adat di Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif empiris.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa Pola penyelesaian sengketa waris menurut hukum adat di Gorontalo biasanya dilakukan melalui forum keluarga dengan mengundang keluarga besar dan salah satu dewan adat ataupun tokoh adat yang berada di lokasi terjadinya sengketa. Hal ini dikenal dengan istilah 'pembicaraan adat', dalam pembiacaraan adat akan disaksikan oleh keluarga besar dari pihak yang bersengketa. Pembicaraan adat dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan informasi berkaitan keputusan yang akan dilaksanakan dalam penyelesaian sengketa waris tersebut. Informasi ini berupa: keterangan-keterangan dari pihak yang bersengketa serta keluarga besar dari pihak yang bersengketa. Setelah diungkapkan informasi tersebut maka dewan adat ataupun tokoh adat melaksanakan pembuktian terhadap laporan dari masing-masing pihak serta bukti yang telah mereka peroleh. Namun apabila usaha penyelesaian sengketa waris secara adat ini tidak berhasil maka akan disampaikan kepada kepala desa selaku pimpinan pemerintahan di desa yang bertugas menyelesaikan segala perkara atau peresengketaan yang terjadi di desa. Namun dalam kenyataannya, tidak semua sengeketa waris dapat diselesaikan oleh kepala desa sehingga ada juga beberapa sengketa waris harus dilanjutkan melalui jalur hukum.
Bahwa rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan dalam kehidupan masyarakat menjadi salah satu factor yang menghambat pelaksanaan kewarisan dalam hukum adat di Gorontalo, disamping pemaknaan terhadap nilai-nilai agama Islam juga menjadi hal penting yang mendapat perhatian serius.
KATA KUNCI : Sengketa-Warisan- Adat
Download berkas