Penulis / NIM
AVELIA RAHMAH Y. MANTALI / 271411113
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 101/Pid.B/2005/PN.Gtlo dan 182/Pid.B/2011/PN.Gtlo tentang tindak pidana pembunuhan berencana serta faktor-faktor apa yang melatarbelakangi dasar penjatuhan putusan Nomor 101/Pid.B/2005/PN.Gtlo dan 182/Pid.B/2011/PN.Gtlo
Penelitian ini bersifat yuridis normatif, lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Gorontalo. Data yang dipakai meliputi data primer, data sekunder, dan data tersier. Tehnik pengumpulan data dilakukan berdasarkan wawancara dengan responden dalam hal ini hakim Pengadilan Negeri Gorontalo.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 101/Pid.B/2005/PN.Gtlo dan 182/Pid.B/2011/PN.Gtlo tentang tindak pidana pembunuhan berencana adalah hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana, kesalahan pembuat pidana, tujuan tindak pidana, motif tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa, pertanggungjawaban terdakwa terhadap korban keluarga korban, serta unsur berencana. A
dapun faktor-faktor yang melatarbelakangi dasar penjatuhan putusan tersebut adalah asas cita hukum (keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan), fakta-fakta yang ditemukan di persidangan, terdapat sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah, adanya keyakinan dari diri hakim itu sendiri, serta alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Kata Kunci : putusan hakim, tindak pidana, pembunuhan berencana.
Download berkas