Penulis / NIM
ISMI B. LOLO / 271411117
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak akibat prostitusi terselubung di Balai Permasyarakatan klas II Kota Gorontalo; (2) Upaya apa yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi Anak Akibat Prostitusi Terselubung. Sehingganya tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana Perlindungan hukum Terhadap Anak Akibat Prostitusi Terselubung Balai Permasyarakatan klas II Kota Gorontalo; (2) Untuk mengetahui upaya-upaya apa saja yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi Anak Akibat Prostitusi Terselubung.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif, dengan populasi adalah Balai Pemasyarkatan kelas II Gorontalo dan jenis penelitian empiris.
Melihat kondisi yang ada tidaklah mungkin jika tindakan prostitusi yang dilakukan oleh anak perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak utamanya peran orang tua, pemerintah dan aparat hukum, sehingga perlu dikaji faktor-faktor yang menjadi penyebabnya. Adapun data yang diperoleh di Balai Permasyarakatan klas II Kota Gorontalo untuk 3 (tiga) Tahun Terakhir, terdapat 2 kasus yang berkaitan dengan praktek prostitusi terselubung di kota gorontalo namun dalam penlitian ini peneliti hanya mengangkat satu kasus yaitu CS5 yang merupakan tersangka lima orang dan pelaku prostitusi 1 orang anak. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Undang-undang sudah memberikan perlindungan terhadap anak,tetapi khusu terkait dengan prostitusi belum ada undang-undang atau hukum yang mengatur secara khusus, pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Gorontalo hanya mengacu pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, meskipun mereka terlibat praktek prostitusi ini sebagai penjaja sex komersial, mereka harus dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan tindakan sewenang-wenang dan upaya pemerintah dalam menanggulangi anak akibat prostitusi terselubung oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo.Melakukan upaya dengan cara memberikan arahan kepada mereka yang telah melakukan prostitusi
Kata Kunci : Prostitusi, Perlindungan Anak
Download berkas