Penulis / NIM
ARIYANTO EYATO / 271411121
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ARIYANTO EYATO (NIM : 271411121) 2017. âANALISIS PELAKSANAAN EKSEKUSI DENDA UANG TILANG PERKARA TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH KEJAKSAAN NEGERI GORONTALOâ. Pembimbing I : Moh. R. U. Puluhulawa, SH, M.Hum dan Pembimbing II : Dolot Alhasni Bakung, SH, MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah penerapan sanksi pidana denda uang tilang pada perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo dan untuk mengetahui apa hambatan dalam penerapan sanksi pidana denda uang tilang pada perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo?
Hasil penelitian menunjukan, bahwa setelah terpidana mendapat vonis/ amar putusan dari hakim pengadilan maka kemudian membayar uang denda tilang dan biaya perkara sesuai dengan amar putusan hakim tersebut. Bagi terpidana yang telah mendapat vonis/ amar putusan dan karena pelanggaran yang telah dilakukannya sehingga oleh petugas penyidik (Polisi Satuan Lalu-Lintas) telah disita barang bukti berupa kendaraan bermotor milik terpidana, maka setelah selesai membayar denda tilang dan biaya perkara selanjutnya oleh petugas kejaksaan diberi kuitansi serta formulir ekstra vonis untuk mengambil barang bukti kendaraan bermotor milik terdakwa yang telah disita tadi di Kantor Kepolisian setempat yang dalam hal ini adalah Kantor Polres Gorontalo Kota.
Hambatan yang terjadi adalah mengenai identitas yang tidak lengkap dalam catatan bukti pelanggaran lalu-lintas tidak memenuhi sebagaimana yang tercantum di dalam bukti pelanggaran lalu-lintas. Hal ini menyulitkan pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo apabila terdakwa tidak hadir untuk mengikuti jalannya proses persidangan serta tidak menunjuk orang lain untuk mewakilkannya sehingga putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo adalah Putusan Verstek.
KATA KUNCI: PELAKSANAAN EKSEKUSI DENDA UANG TILANG
Download berkas