Penulis / NIM
ERPIN AHMAD / 271411127
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ERFIN AHMAD, NIM : ( 271411127 ) 2017. â ANALISIS YURIDIS PASAL 263 JO PASAL 55 AYAT 1 KUHP TERKAIT PEMALSUAN TANDA TANGAN (Studi Kasus Pengadilan Negeri Gorontalo No. 37/PID.B/2012/PN GTLO) â. Pembimbing I : Dr. Fence M. Wantu, SH, MH dan Pembimbing II Dolot Alhasni Bakung, SH, MH.
Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui dan mnenganalisis Sejauh mana penerapan Sanksi pidana terkait pemalsuan tanda tangan pada Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 37/PID.B/2012/PN GTLO dan Untuk mengetahui dan menganalisis Kendala yang dihadapi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan tanda tangan pada Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 37/PID.B/2012/PN GTLO. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode Penelitian Normatif. Menurut Soerjono Soekanto, bahwa penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (disamping adanya penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti bahan data primer).
Adapun pembahasan dalam penelitian ini adalah Penerapan sanksi pidana 263 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Pada Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Dengan Nomor 37/PID.B/2012/PN GTLO yakni terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut. Majelis hakim memandang pertimbangan tersebut sekaligus telah mempertimbangkan pembelaan penasehat hukum terdakwa sehingga pembelaan terdakwa tersebut dikesampingkan. Oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kepadanya pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan dan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) bulan. Kendala yang dihadapi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan tanda tangan pada putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Dengan Nomor 37/PID.B/2012/PN GTLO yakni Kendala Internal dan Kendala Internal.
Kata Kunci : Penerapan Sanksi, Pemalsuan Tanda Tangan
Download berkas