Penulis / NIM
MELISA JULIANTI PRATIWI GOBEL / 271411142
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Skirpsi ini membahas tentang bagaimana kekuatan hukum jual beli hak atas tanah terhadap sengketa warisan dan upaya-upaya apa saja yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa waris.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bagaimana kekuatan hukum jual beli hak atas tanah terhadap sengketa warisan dan upaya-upaya apa yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa waris Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, tehnik pengumpulan data dengan cara observasi, telaah dokumentasi dan wawancara serta menggunakan analisis data yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kekuatan hukum jual beli hak atas tanah terhadap sengketa warisan sudah memiliki kekuatan hukum tetap apabila sengketa tersebut telah mendapatkan putusan dari pengadilan dan dari pihak yang bersengketa sudah tidak melakukan kasai maupun peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan tinggi sebelumnya ke Mahkama Agung. Kedua, Upaya-upaya hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa warisan yaitu: (1) Mengumpulkan bukti berupa dokumen asal usus dari tanah yang bersengketa, (2) Melakukan mediasi kepada para pihak yang bersengketa, (3) melakukan suatu kajian mengenai sengketa tanah warisan.
Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Jual Beli, Sengketa Warisan
Download berkas