Penulis / NIM
HARRYANTO LAMBIU / 271411150
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
HARRYANTO LAMBIU, 271411150, Implementasi Pasal 53 Huruf C Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi (Studi Kasus Polres Bone Bolango). Dibimbing Oleh Pembimbing I: Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, SH. M.hum pembimbing II: Lisnawaty W. Badu, SH, MH
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Pasal 53 huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi di wilayah hokum Polres Bone Bolango serta faktor-faktor apa yang menghambat proses penanggulangan penimbunan bahan bakar minyak di wilayah hukum Polres Bone Bolango.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Dimana secara normatif peneliti mencari kebenaran berdasarkan asas-asas, doktrin-doktrin dan sumber hukum, dan secara empiris peneliti melihat bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat serta membahas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder. Sumber data yang digunakan mencakup data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian lapangan yaitu dengan wawancara sedangkan studi kepustakaan melaui literatur, arsip-arsip dan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa perapan Pasal 53 Huruf c UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Hukum Polres Bone Bolango di lakukan dengan 3 upaya langsung dari pihak kepolisian dalam mengurangi tindak kejahatan penimbunan bahan bakar minyak. Upaya yang dimaksud yaitu upaya pre-emptif, upaya preventif dan upaya represif. Adapun faktor-faktor yang menghambat proses penanggulangan penimbunan bahan bakar minyak di wilayah hukum Polres Bone Bolango yaitu: a.) Faktor hukumnya sendiri atau peraturan itu sendiri, b.) Faktor penegak hokum, c.) Faktor Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hokum, d.) Faktor Masyarakat dan e.) Faktor Kebudayaan
Kata kunci: Bahan Bakar Minyak, Tindak Pidana, Kinerja Kepolisian
Download berkas