Penulis / NIM
DESTI R. MO'O / 271411153
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
BAYU LESMANA, SH, MH / 0002037902
Abstrak
Skripsi ini membahas tentang Efektifitas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Larangan penjualan minuman beralkohol di kota gorontalo dimana pengefektifan perda ini terdapat berbagai kendala baik dari Pemerintah kota gorontalo maupun dari keadaan masyarakat itu sendiri.Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektifitas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Larangan penjualan minuman beralkohol di kota gorontalo dan untuk mengetahui kendala Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal Peredaran Miras Di Kota Gorontalo. Metode yang Digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris Yakni menggambarkan, menguraikan dan menjelaskan data dan fakta dilapangan tentang Efektifitas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Larangan penjualan minuman beralkohol di kota gorontalo.Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo belum maksimal menangani peredaran miras tersebut bahkan ada oknum-oknum pemerintah yang turut serta di dalamnya, Meskipun telah dikeluarkan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2008 tentang Larangan penujualan minuman beralkohol. Kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal menangani kasus Peredaran miras di kota gorontalo yakni Perda tersebut masih sangat lemah dalam sebuah peraturan karena masih kurangnya tahap penegakan hokum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perda ini, juga kesadaran masyarakat yang masih kurang.
Kata Kunci :Peredaran,Penjualan, Peraturan, Minuman Keras.
Download berkas