Penulis / NIM
MUTIARA SYAWALIA HULINGGI / 271411156
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Mutiara Hulinggi, 2017, Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Mobil Dengan Jaminan Fidusia (studi kasus di PT Adira Finance Kota Gorontalo) , di bawah bimbingan Mohamad Rusdianto Puluhulawa, SH.,M.Hum dan Suwitno Y Imran, SH.,MH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Mobil Dengan Jaminan Fidusia di PT Adira Finance Gorontalo dan Faktor_faktor penghambat proses penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit mobil di PT. Adira Finanace Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, teknik pengumpulan data dengan cara observasi, telaah dokumentasi dan wawancara serta menggunakan analisis data yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian ini penulis menyimpulkan, Finance Gorontalo terlebih dahulukan mencari adanya itikad tidak baik, disini yang maksud itikad tidak baik sendiri yaitu seorang debitur memang telah sengaja atau secara terbukti tidak mengangsur kepada kreditur atas hutang-hutangnya dan alasan-alasan apa yang disampaikan oleh pihak debitur sehingga pihak kreditur dapat memberikan solusi atas masalah tersebut apabila dikemudian hari ditemukan pihak debitur melakukan kealpaan dengan cara kecurangan seperti menghilangkan atau merusak barang objek jaminan fidusia dengan sengaja dan kasus tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka pihak kreditur dapat mengajukan tuntutan baik berupa tuntuan pidana maupun perdata kepada pihak debitur tergantung dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak debitur. Adapun Faktor-faktor Yang Menghambat Proses Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia di PT Adira Finance Kota Gorontalo yaitu (1) Obyek jaminan telah dipindah tangankan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PT. Adira Finance; (2) Obyek jaminan hilang atau musnah dikarenakan bukan kesalahan yang disengaja oleh konsumen karena kendaraan bermobilnya hilang pada saat tidak terduga dan telah memperhatikan pengamanannya.
Kata Kunci : Penyelesaian, Wanprestasi, Perjanjian, Jaminan Fidusia
Download berkas