Penulis / NIM
RIAN DJAFAR / 271411158
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang analisis hukum tindak pidana penipuan melalui BBM (blackberry messenger) di Polres Gorontalo Kota. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis hukum tindak pidana penipuan melalui BBM (Backberry Messanger) di Polres Kota Gorontalo dan hambatan apa yang dihadapi penyidik dalam tindak tindak pidana penipuan melalui BBM (Backberry Messanger). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normative empiris.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa tindak pidana penipuan melalui BBM (Backberry Messanger) mengandung makna adanya "berita bohong" dan atau merupakan informasi yang berisikan hal-hal yang tidak sesuai fakta-fakta hukum atau kenyataan yang ada yang olehnya mengandung unsur "menyesatkan" serta merupakan perbuatan mempengaruhi orang lain untuk berbuat kesalahan atau perbuatan yang tidak dikehendaki. Tindak Pidana penipuan melalui BBM (Backberry Messanger) harus memenuhi semua unsur-unsur pemidanaan yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara hambatan yang dihadapi penyidik dalam mengungkap tindak pidana penipuan melalui BBM (Backberry Messanger) adalah masih kurangnya alat yang dapat melacak PIN BBM pelaku sebab pelaku langsung tidak mengaktifkan PIN BBM (Backberry Messanger) setelah berhasil menipu para korban. Adapun pelacakan dilakukan melalui nomor rekening pelaku namun masih ada hambatan soal ijin dari Departemen Keuangan serta izin dari Bank Indonesia, dan juga kendala jarak karena kebanyakan pelaku dari luar daerah.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan BBM
Download berkas