Penulis / NIM
FAHRUL MAKALAU / 271411159
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
Fahrul Makalau,Nim : (271 411 159) 2018 " Pertimbangan Hakim Terhadap Dua Putusan Berbeda Pada Nomor Perkara ( 14 / PID.B/ 2015/ PN LBO Dan 28 / PID.B/ 2015/ PN LBO) Tentang Penganiayaan Pasal 351 Di Pengadilan Negeri Limboto". Dibimbing oleh masing masing pembimbing I : Bapak Dr. Fence M. Wantu SH.,MH dan Pembimbing II : Ibu Lisnawati Wadju Badu, SH. MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas hukum Universitas Negeri Gorontalo 2018
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto dalam putusan berbeda terkait tindak pidana penganiayaan dalam perkara Nomor: 14/Pid.B/2015/PN.LBO Dan Nomor: 28/Pid.B/2015/PN.LBO, serta untuk mengetahui dan menganilis Faktor-faktor penghambat yang di alami oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap pelaku yang di jerat dengan penerapan pasal yang sama.
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo, yaitu di Pengadilan Negeri Limboto, dengan metode penelitian menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan Bahwa dalam putusan perkara pidana yang sama penerapan pasalnya tapi hukumanya yang berbeda di mana suatu proses putusan yang di ambil oleh Majelis Hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia sebagaimana yang di uraikan oleh peneliti sebelumnya. Akan tetapi perbedaan penjatuhan lamanya pidana dalam putusan ini belum dapat menjawab perasaan hukum yang ada dalam masyarakat karena di akibatkan dalam pengambilan putusan Majelis Hakim masih berpatokan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Sehingganya isi dari amar putusan ini patut di modali profesionalisme dan pengalaman untuk majelis hakim dalam melakukan pertimbangan penjatuhan pidana pada terdakwa.
Di mana faktor penghambat ini tidak di dapat urgensi yang sangat mendasar karena di mana majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tetap berprinsip pada asas-asas hukum normative dan juga asas hukum ''Res Judicata Pro Veritate Habetur" memiliki arti bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan di hormati maka Prinsip ini menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim Pada Dua Putusan Berbeda dalam Perkara Penganiayaan.
Download berkas