SKRIPSI

Penulis / NIM
FAHRUL MAKALAU / 271411159
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK Fahrul Makalau,Nim : (271 411 159) 2018 " Pertimbangan Hakim Terhadap Dua Putusan Berbeda Pada Nomor Perkara ( 14 / PID.B/ 2015/ PN LBO Dan 28 / PID.B/ 2015/ PN LBO) Tentang Penganiayaan Pasal 351 Di Pengadilan Negeri Limboto". Dibimbing oleh masing masing pembimbing I : Bapak Dr. Fence M. Wantu SH.,MH dan Pembimbing II : Ibu Lisnawati Wadju Badu, SH. MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas hukum Universitas Negeri Gorontalo 2018 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto dalam putusan berbeda terkait tindak pidana penganiayaan dalam perkara Nomor: 14/Pid.B/2015/PN.LBO Dan Nomor: 28/Pid.B/2015/PN.LBO, serta untuk mengetahui dan menganilis Faktor-faktor penghambat yang di alami oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang berbeda terhadap pelaku yang di jerat dengan penerapan pasal yang sama. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo, yaitu di Pengadilan Negeri Limboto, dengan metode penelitian menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan Bahwa dalam putusan perkara pidana yang sama penerapan pasalnya tapi hukumanya yang berbeda di mana suatu proses putusan yang di ambil oleh Majelis Hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia sebagaimana yang di uraikan oleh peneliti sebelumnya. Akan tetapi perbedaan penjatuhan lamanya pidana dalam putusan ini belum dapat menjawab perasaan hukum yang ada dalam masyarakat karena di akibatkan dalam pengambilan putusan Majelis Hakim masih berpatokan dalam tuntutan jaksa penuntut umum. Sehingganya isi dari amar putusan ini patut di modali profesionalisme dan pengalaman untuk majelis hakim dalam melakukan pertimbangan penjatuhan pidana pada terdakwa. Di mana faktor penghambat ini tidak di dapat urgensi yang sangat mendasar karena di mana majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tetap berprinsip pada asas-asas hukum normative dan juga asas hukum ''Res Judicata Pro Veritate Habetur" memiliki arti bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan di hormati maka Prinsip ini menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim Pada Dua Putusan Berbeda dalam Perkara Penganiayaan.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011