SKRIPSI

Penulis / NIM
NOLPI LINGUDE / 271411164
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
ABSTRAK Nolpi Lingude. Nim 271411164. Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 14/Pid.sus. TPK/2015/PN.Gtlo, Bapak Dr. Fence M. Wantu, SH.,MH selaku pembimbing I dan Bapak Zamroni Abdusamad, SH.,MH selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2018 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum putusan Pengadilan Negeri dengan perkara Nomor 14/Pid.sus. TPK/2015/PN.Gtlo atas kasus tindak pidana korupsi serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya. Teknik analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif yang mengacu pada Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai landasan hukum untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri dengan perkara Nomor 14/Pid.sus. TPK/2015/PN.Gtlo dan hasilnya disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan di atas, maka peneliti dapat menarik kesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang â" Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang â" Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak terpenuhinya salah satu unsur di dalam pasal tersebut yaitu unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi. Dalam persidangan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang â" Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang â" Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena berdasarkan fakta â" fakta yang terungkap dipersidangan semua unsur yang terdapat pada pasal 3 tersebut sebagaimana dakwaan subsidair jaksa telah terpenuhi. Dimana terdakwa telah terbukti menyalahgunakan, wewenang kesempatan, sarana yang ada padanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. Terkait dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2012 yang merupakan salah satu rujukan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi yakni dengan melihat besar kerugian Negara yang mana pada kasus ini jika bertolak pada surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2012 tersebut seharusnya pelaku dijerat dengan menggunakan pasal 2 ayat (1) Undang â" Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang â" Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam persidangan hakim sebagai aktor pengadil pada hakikatnya hakim tidak hanya sebagai corong undang â" undang dan hakim tidak boleh kaku dalam sebuah peraturan perundang â" undangan yang tertulis tetapi hakim juga berkewenangan untuk menemukan hukum melalui penafsiran â" penafsiran hukum berdasarkan dengan bukti â" bukti yang sah dan meyakinkan serta fakta â" fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kata Kunci : Analisis yuridis putusan pengadilan
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011