Penulis / NIM
YAQUB SATRIA EKAPUTRA BERAHIM / 271411170
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Main hakim sendiri merupakan suatu tindak pidana yaitu berbuat sewenangwenang
terhadap orang-orang yang dianggap bersalah karena melakukan suatu kejahatan.
Dewasa ini aktivitas warga masyarakat dalam menanggapi fenomena kerawanan sosial
memang mencakup banyak hal, seperti mempersenjatai diri, meningkatkan siskamling,
ronda, membentengi pemukiman dengan tembok tinggi, membayar satuan pengaman dan
lain-lain. Di tengah dinamika ini, perlunya pemahaman tentang tindakan main hakim
sendiri, dan aspek terkait dengan hal tersebut, seperti halnya faktor penyebab tindakan
main hakim sendiri dan kendala penegak hukum dalam meminimalisir tindakan main
hakim sendiri, sehingga kesadaran hukum masyarakat Indonesia secara umum dan
khususnya masyarakat Provinsi Gorontalo akan semakin progresif. Masyarakat harus
menyadari bahwa pentingnya hukum dalam berkehidupan sehari-hari agar terwujudnya
ketentraman dalam beraktivitas di lingkungan bermasyarakat serta pihak berwajib
harusnya bisa lebih mendekatkan diri kepada masyarakat agar dapat menciptakan
kenyamanan bersama dalam meminimalisir tindakan main hakim sendiri dan dapat
menyelenggarakan sosialisasi tentang hukum, sehingga tindakan main hakim sendiri akan
dapat dipahami sebagai sebuah bentuk kekeliruan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Kata kunci: Tindakan, main hakim sendiri, tindak pidana, masyarakat.
Download berkas