Penulis / NIM
MOHAMAD RIZAL / 271411172
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
Lembaga pembiayaan dalam melakukan perjajian pembiayaan mencantumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia, tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia untuk mendapat sertifikat. Penulis karya ilmiah bertujuan mengetahui bagaimana analisis hukum pidana tentang penarikan objek fidusia tanpa sertifikat jaminan di tinjau dari pasal 368 kuhp dan faktor-faktor apa yang menyebabkan pihak kreditur tidak memperlihatkan akta jaminan fidusia kepada debitur pada saat penarikan objek fidusia.
Metode yang digunakan oleh peneliti adalah bersifat yuridis empiris. Hasil penelitian ini bahwa proses pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia oleh pihak kreditur dilaksanakan berdasarkan adanya sertifikat sertifikat jaminan fidusia, tanpa adanya sertifikat jaminan fidusia pihak kreditur tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia tersebut.
Dalam konsep hukum pidana, eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan dibawah tangan masuk dalam tindak pidana. Pihak finance melalui tangan debt collector tersebut melakukan intimidasi, menakut-nakuti, serta melakukan pemaksaan dan pengancaman dapat dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam pasal 368 KUHPidana. Adapun kelalaian dari pihak perusahaan itu sendiri karena tidak mau mendaftrakan objek jaminan fidusia dan ketidaktahuan atau ketidakpahaman lembaga pembiayaan terhadap undang-undang tentang jaminan fidusia.
Download berkas