Penulis / NIM
HAMDAN TUNA / 271411174
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang peran penyidik dalam mengungkap peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik ditinjau dari penegakan hukum pidana. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui serta memahami peran penyidik dalam mengungkap peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik ditinjau dari penegakan hukum dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dan upaya penyidik dalam mengukap peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik ditinjau dari penegakan hukum.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, maksudnya untuk mendeskripsikan data berdasarkan keadaaan variabel dan fenomena-fenomena yang terjadi ketika penelitian berlangsung serta menyajikan apa adanya.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa penyidik yang menangani kasus ini mendasari pada adanya laporan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik, setelah itu penyidik melakukan gelar perkara awal untuk menentukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak, setelah itu penyidik melakukan penyelidikan dilapangan sesuai aduan dari pelapor atau laporan korban, setelah itu melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan awal, dan selanjutnya melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Faktor yang menjadi kendala dan upaya penyidik dalam mengungkap peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik adalah kurangnya alat bukti, dan tersangka tidak berada di tempat atau melarikan diri sementara upaya yang dilakukan penyidik dalam mengungkap peristiwa tersebut tetap dilakukan secara maksimal berdasarkan prosedur dan norma hukum yang berlaku, utamanya hukum acara.
Kata Kunci : Penyidik, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Download berkas