Penulis / NIM
MOHAMAD FADLY / 271411182
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
ABSTRAK
MOHAMAD FADLY (NIM: 271411182) 2015. "ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN ATAS PERINTAH ORANG TUA". Pembimbing I Prof. Dr. Johan Jasin, SH., MH., dan Pembimbing II Zamroni Abdussamad, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Penelitian ini membahas tentang analisis yuridis perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian atas perintah orang tua. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis yuridis perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian atas perintah orang tua dan mengetahui bagaimana pula penjatuhan sanksi pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian atas perintah orang tua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normative dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan yang didukung oleh data lapangan.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian atas perintah orang tua diwujudkan dalam bentuk perlakuan yang diterima korban selama proses peradilan pidana. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berahlak mulia dan sejahtera.
Adapun penjatuhan sanksi pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian atas perintah orang tua pada salah satu salinan putusan dengan No. 36/PID.B/2014/PN.GTLO dimana hakim tunggal telah memutuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni mempertimbangan : Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan pembelaannya, yang kesemuanya bersesuaian mengungkapkan fakta bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Pelaku Tindak Pidana
Download berkas