Penulis / NIM
WILANTI DETUAGE / 271411187
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Skripsi ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian di Desa Botutonuo Kabupaten Bone Bolango dan Faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala terhadap pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian di Desa Botutonuo Kabupaten Bone Bolango.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektif atau tidaknya pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian di Desa Botutonuo Kabupaten Bone Bolango dan mengetahui apasaja factor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian di Desa Botutonuo Kabupaten Bone Bolango.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, tekhnik pengumpulan data dengan cara wawancara, quisioner, dan dokumentasi serta menggunakan analisis data yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil di Desa Botutonuo Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango tidak menggunakan perjanjian Bagi Hasil menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian. Tapi mereka melakukan perjanjian Bagi Hasil yang mendasarkan pada Hukum Adat atau kebiasaan yang sudah turun temurun dengan cara persetujuan dan kesepakatan antara pihak pemilik tanah dan penggarap yang dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan saja.
Kata Kunci : Perjanjian, Bagi Hasil, Hukum adat
Download berkas