Penulis / NIM
REFLI UTIA / 271411188
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang analisis yuridis normatif pasal 197 jo pasal 106 (1) undang-undang nomor. 36 tahun 2009 tentang kesehatan terhadap peredaran produk kosmetik ilegal. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana analisis yurudus normatif Pasal 197 jo Pasal 106 (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Ilegal dan mengetahui bagaimana penerapan pasal 197 jo pasal 106 (1) undang-undang nomor.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Penelitian ini bersifat Normatif Empiris, jenis penelitian melalui pendekatan sistematik, lokasi penelitian di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Tehnik pengumpulan data dilakukan berdasasrkan wawancara serta kuesioner yang ditunjukan kepada responden yang telah ditentukan sebelumnya.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Analisis yuridis Pasal 197 jo Pasal 106 (1) Undang- Undang Nomor. 36 tahun 2009 tentang kesehatan terhadap peredaran produk kosmetik ilegal sudah jelas diatur bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, dan sanksinya pun sudah cukup jelas tapi nyatanya di lapangan masih banya yang menjual kosmetik-kosmetik tanpa izin edar. Dalam rangka penerapan Pasal 197 jo Pasal 106 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dilakukan dengan 2 tahap yaitu tahap preventif dan refresif.
Kata Kunci : Analisis Yuridis Normatif, Peredaran Kosmetik Ilegal
Download berkas