Penulis / NIM
MOH. ILHAM PUHI / 271411189
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
BAYU LESMANA, SH, MH / 0002037902
Abstrak
Penelitian ini membahas tentang proses penyelesaian penyidikan pada tindak pidana penipuan dan penggelapan (Studi Kasus Polres Bone Bolango).Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah ; (1) Untuk mengetahui bagaimanakah proses penyelesaian penyidikan pada tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam perspektif pasal 7 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Polres Bone Bolango, (2) Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi kendala terhadap proses penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polres Bone Bolango.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yakni metode yang dikembangkan untuk mengkaji kehidupan manusia dalam kasus-kasus terbatas, kasuistis sifatnya, namun mendalam, total menyeluruh.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa penyelesaian penyidikan pada tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polres Bone Bolango didasari pada penerimaan laporan dari terlapor atau korban dalam bentuk berita acara pemeriksaan. Proses selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ini termasuk perbuatan pidana atau bukan. Tujuannya tersebut dilakukan tidak lain guna mengetahui apakah benar-benar telah terjadi kasus penipuan dan penggelapan.
Faktor-faktor yang menjadi kendala yang dihadapi penyidik dalam proses penyidikan untuk tindak pidana penipuan dan penggelapan tidak lain karena minimnya dukungan masyarakat, karena selama ini masyarakat kurang begitu mempercayai kinerja aparat penegak hukum. Kendala lainnya adalah keberadaan saksi, barang bukti yang tidak ada, dan tersangka yang melarikan diri atau tidak berada di tempat.
KATA KUNCI : PENYIDIKAN, PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
Download berkas