Penulis / NIM
ERLIZA NABILA / 271411191
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
A B S T R A K
Erliza Nabila, Nim 271411191, SKRIPSI, âAnalisis Hukum Kedudukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagai Wujud Perlindungan Hukum (Studi di Kota Gorontalo)â ,di bawah bimbingan Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, SH., M.Hum dan Suwitno Y Imran, SH.,MH
Skirpsi ini membahas tentang bagaimana Analisis Hukum Kedudukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagai Wujud Perlindungan Hukum di Kota Gorontalo dan Faktor-faktor apa yang menghambat perlindungan hukum Terhadap Pekerja Waktu Tertentu di Kota Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui dan menganalisis kedudukan perjanjian kerja waktu Tertentu dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh di Kota Gorontalo dan Faktor-faktor apa yang menghabat perlindungan hukum Terhdapa Pekerja Waktu Tertentu di Kota Gorontalo Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, tehnik pengumpulan data dengan cara prosedur inventarisasi dan identifikasi peraturan perundang-undangan, serta klasifikasi dan sistematisasi bahan hukum sesuai permasalahan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kedudukan hukum antara pekerja dengan pengusaha dalam perjanjian kerja waktu tertentu pada hakikatnya sama antara hak dan kewajibannya sama, namun dalam hal perjanjian kerja kedudukan pengusaha jelas lebih tinggi daripada kedudukan pekerja hal ini dikarenakan perjanjian kontrak dibuat sepihak oleh pengusaha. Aturan hukum yang mengatur tentang PKWT justru tidak mempunyai kepastian hukum yang jelas bagi pekerja, banyak pasal yang bertentangan dengan konstitusi Negara Repoblik Indonesia dan pengaturan hubungan indusruial. oleh karena itu unutk mewujudlan perlindungan hukum bagi perkerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu sangat tidak mungkin akan terwujud. Kedua, Faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum Terhadap Pekerja Waktu Tertentu di Kota Gorontalo yaitu: (a) Kesengajaan pekerja yang tidak melapor pada Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi setempat; (b) Kesepakatan kerja bersama tidak mewujudkan perlindungan hukum bagi pekerja; (c) Hak-hak pekerja tidak sesuai dengan peraturan perundangan perusahaan; (d) Upah yang dibayarkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan UMP
Kata Kunci : Kedudukan, Perjanjian kerja waktu tertentu, Pelindungan Hukum
Download berkas