Penulis / NIM
MOHAMAD RIZAL TUNA / 271411193
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Untuk mengetahui hukum akad nikah melalui telepon dalam perpekstif hukum islam dan Untuk mengetahuhi faktor-faktor yang melatar belakangi akad nikah melalui Telepon.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan (legal reseacrh Instruction). Penelitian normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan.
Tentang bagaimana Hukum Akad Nikah Melalui Telepon Menurut HukumIslam Madzhab Hanafi, para ulama berpendapat bahwa syarat orang yang melakukan akad nikah adalah semua pihak harus berada dalam satu tempat dan satu waktu secara bersamaan. Karena itu, akad nikah yang tidak dilaksanakan pada satu tempat walaupun kedua belah pihak dapat saling berkomunikasi tetap dihukumi tidak sah. Menurut Imamiyah, Hambali dan Syafi'i, akad dengan tulisan (surat dan sebagainya) tidak sah.
Perkawinan melalui telepon atau teleconference undang-undang tidak melarang perkawinan melalui telepon atau namun pelaksanaannya banyak memenuhi faktor-faktor, tentang tata cara atau prosedur pelaksanaan perkawinannya di antaranya :
1. Kemudahan dalam melangsungkan akad nikah.
2. Biaya yang dibutukan lebih sedikit.
3. Waktu bisa kapan saja dan dimana saja.
Download berkas