Penulis / NIM
FITRIA SABOE / 271411209
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
Fitria Saboe. Nim 271 411 209. 2017. âImplementasi Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pencegahan Maksiat Di Kota Gorontaloâ. Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo. Skripsi. Pembimbing : (I) Dr. Fence M. Wantu.,SH.,MH dan Pembimbing (II) Novendri M. Nggilu, SH.,MH.
Penelitian ini di lakukan dengan tujuan untuk mengetahui Implementasi Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2003 tentang pencegahan maksiat di Kota Gorontalo dan untuk mengetahui kendala pemerintah Kota Gorontalo dalam pelaksanaan pasal 4 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2003 tentang pencegahan maksiat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris yakni menggambarkan, menguraikan dan menjelaskan data dan fakta dilapangan mengenai Implementasi pasal 4 ayat 2 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 tahun 2003 Tentang Pencegahan Maksiat Di Kota Gorontalo.Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pasal 4 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang pencegahan maksiat belum terimplementasi dengan baik di Kota Gorontalo hal ini dikarenakan ada berapa faktor yang menjadi kendala pemerintah Kota Gorontalo yaitu lokasi razia sudah punya mata-mata, keterlambatan petugas satpol pp menuju lokasi, tidak berimbangnya jumlah personil aparat, razia dilakukan hanya dengan menunggu laporan masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat yakni pelaku dan kurangnya ketegasan sanksi terhadap pelaku. Hal ini harus mendapat perhatian yang serius dari pihak pemerintah kota gorontalo karena pengaruh dari kendala-kendala tersebut di atas akan menunjang implementasi Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2003 tentang pencegahan maksiat di Kota Gorontalo.
Kata kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Pencegahan Maksiat
Download berkas