Penulis / NIM
RAHMAT RIANTO ILAHUDE / 271412003
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pembatalan putusan yang dilakukan terhadap putusan pengadilan negeri dan menguraikan faktor-faktor apa saja yang dapat membatalkan sebuah putusan.
Metode yang digunakan oleh peneliti adalah bersifat yuridis normatif (doctrinal). Teknik analisis dalam penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, maupun bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier dan bahan non-hukum. Adapun objek penelitian adalah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 214/Pid.B/2012/PN.Gtlo, Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 26/Pid/2013/Pt.Gtlo dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 427/K/Pid/2014. Dalam hal ini dapat dilihat juga apa yang menjadi faktor-faktor dalam pembatalan putusan pengadilan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan putusan yang dilakukan oleh putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 26/Pid/2013/Pt.Gtlo terhadap putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 214/Pid.B/2012/PN.Gtlo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dalam dakwaan Kesatu (pasal 263 KUHP) telah melanggar ketentuan pasal 153 ayat (3) KUHAP. Sehingga putusan dinyatakan batal demi hukum. Lebih lanjut lagi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 427/K/Pid/2014, memperjelas bahwa telah terjadi kesalahan majelis hakim dalam menerapkan berita acara persidangan di pengadilan negeri.
Kata kunci: pembatalan, putusan pengadilan, persidangan
Download berkas