Penulis / NIM
NADHIA SOBIRIN / 271412008
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait dengan hak konsumen atas pola pelayanan yang diberikan kepada konsumen dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala apa yang mempengaruhi implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tentang perlindungan konsumen Tahun 1999 terhadap hak konsumen atas pola pelayanan pada PT. Telkom Gorontalo.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris, Lokasi penelitian berada di Kota Gorontalo, tepatnya PT TELKOM Gorontalo dan di YLKI Gorontalo, Sumber data berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder, sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, teknik pengumpulan data dengan cara teknik, telaah dokumen, dan wawancara. Teknik analisis data penelitian ini dianalisis secara deskriptif.
Hasil dari penelitian ini adalah Implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Terkait dengan hak Konsumen atas pola pelayanan yang diberikan kepada konsumen yakni pihak PT Telkom merasa bahwa pola pelayanan yang diberikan sudah maksimal tetapi 6 diantara 10 pelanggan merasa dirugikan dan tidak dipenuhinya hak-hak sebagai konsumen khususnya tentang pola pelayanan yang kurang diperlakukan secara benar dan jujur terkait biaya yang sering berubah-ubah setiap periode tanpa ada pemberitahuan kepada konsumen sedangkan pada Pasal 4 huruf g sudah jelas konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Terkait dengan kendala yang mempengaruhi implementasi pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen Tahun 1999 terhadap hak konsumen atas pola pelayanan pada PT. Telkom Gorontalo dimana apabila konsumen merasa dirugikan, mereka merasa enggan untuk melaporkan hal tersebut. Pada dasarnya konsumen enggan untuk melaporkan ke lembaga yang berwenang dikarenakan jumlah kerugian yang di alami oleh mereka relatif lebih kecil sehingga konsumen menganggap bahwa jumlah tersebut tidak begitu berarti.
Kata Kunci: Implementasi, Perlindungan, Konsumen, PT. Telkom
Download berkas