Penulis / NIM
FIRMANSYAH LANTU / 271412011
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis pasal 3 ayat 1 Peraturan pemerintah no 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kendaraan dinas.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode Penelitian Empiris. Metode penelitian empiris merupakan penelitian hukum yang mencakup, penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektifitas hukum serta penyelesaian masalahnya akan lebih rinci mengetahui dan mengerti serta disamping menganalisis peraturan yang ada juga berhadapan dengan kenyataan dan secara langsung berhubungan dengan responden.
Hasil Penelitian ini dilihat dari Pasal 3 ayat 1 peraturan pemerintah no 27 tahun 2014 masih belum efektif khususnya di Kota Gorontalo ini, dari fakta yang peneliti dapat dilapangan masih banyak kendaraan dinas yang dipakai tidak pada fungsinya. Penyebab seseorang melakukan tindakan penyalahgunaan kendaraan dinas yaitu karena bebasnya memakai kendaraan dinas tanpa adanya pengawasaan yang signifikan dari pemerintah, Inspektorat, maupun dari pihak masyarakat, dan tentunya juga karena lemahnya sanksi yang berlaku, dan ketidakpedulian dari pejabat itu sendiri.
Kata Kunci : Penegakkan Sanksi, Penyalahgunaan Kendaraan dinas, Pejabat Struktural, Barang Milik Negara(BMN.
Download berkas