Penulis / NIM
NOPAN OPUTU / 271412022
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
Tujuan poligami adalah untuk mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dari istri yang mandul, menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, sekalipun mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, untuk menyelamatkan suami dari hypersex dan perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya, untuk menyelamatkan wanita kaum wanita dari krisis akhlak yang tinggal di Negara/masyarakat yang jumlah wanitanya jauh lebih banyak dari kaum prianya.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.
Adapun hasil penelitian yaitu bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memepunyai seorang suami. pengadilan, dapat memberikan ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila di kehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Seperti halnya di pengadilan agama limboto seseorang ingin berpoligami, harus memiliki ijin dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kata Kunci : Permohonan Izin , Poligami
Download berkas