Penulis / NIM
ARIAN J. AHMAT / 271412034
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
Tujuan penelitian ini bagaimana upaya yang ditempuh korban tindak pidana kecelakaan lalu lintas dalam rangka pemenuhan haknya untuk mendapatkan Restitusi serta mengetahui kendala apa yang dihadapi korban tindak pidana kecelakaan lalu lintas dalam upaya pemenuhan haknya untuk mendapatkan Restitusi. Adapun metode yang digunakan penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa upaya yang ditempuh korban tindak pidana kecelakaan lalu lintas dalam rangka pemenuhan haknya untuk mendapatkan Restitusi dapat dilakukan dengan proses penyelesaian perkara pidana diantaranya melalui ADR (Alternative Dispute Resolution) adalah suatu mekanisme penyelesaian sengketa yang dipahami sebagai alternatif atau opsi lain bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkaranya selain melalui jalur pengadilan, SP3 yaitu tindakan penghentian penyidikan ini merupakan kewenagan penyidik yang diberikan oleh UU jika ternyata ia tidak memperoleh cukup bukti atau peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan bukan merupakan tindak pidana atau penyidik tersebut dihentikan demi hukum, dan P21 apabila seluruh bukti-bukti telah lengkap dan keterangan-keterangan saksi dan korban telah rampung maka kasus tersebut dapat ditindak lanjuti ketahap pengadilan dan melalui proses pengadilan terbitlah keputusan atau penetapan terkait kasus kecelakaan lalu lintas dan berkekuatan hukum tetap.
Kendala yang menyebabkan pelaksanaan restitusi dalam kecelakaan lalu lintas di Kota Gorontalo yakni faktor prosedur hukum, faktor penegak hukum, faktor sosiologi dan faktor ekonomi.
Kata Kunci : Restitusi, Korban Tindak Pidana, Kecelakaan Lalu Lintas
Download berkas