Penulis / NIM
RIRI DJIBU / 271412039
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penyidikan oleh Polres Bone Bolango dalam penyelesaian kasus penelantaran keluarga Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi hambatan dalam penyelesaian kasus penelantaran keluarga Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis sosiologis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses penyidikan oleh Polres Bone Bolango dalam penyelesaian kasus penelantaran keluarga Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dimulai sejak adanya laporan dari korban yang kemudian dengan adanya laporan tersebut penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan perkara pada Kejaksaan Negeri Gorontalo untuk selanjutnya dituntut di muka pengadilan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara faktor yang menjadi hambatan dalam penyelesaian kasus penelantaran keluarga Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah kendala internal dimana minimnya Personil polisi wanita, disamping pentingnya kehadiran saksi-saksi yang akan dimintai keterangan dan pemenuhan alat bukti untuk memuluska proses penegakan hukum.
Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penelantaran
Download berkas