Penulis / NIM
A. CENRAKASIH PRATIWI / 271412048
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
Adapun tujuan yang di ambil oleh peneliti adalah Untuk dapat mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2005-2010. Untuk dapat mengetahui dan menganalisis hambatan dan upaya pemerintah daerah Bone Bolango dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sifat penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif analisis, yaitu analisis secara pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Deskriptif tersebut meliputi wawancara Sekertaris DPRD Bone Bolango dan data kepustakaan lainnya yang kemudian di lakukan analisa data.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka peneliti menyimpulkan bahwa Kebijakan hukum pemerintah adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang di inginkan. Adapun hambatan dan upaya Pemerintah Daerah kabupaten Bone Bolango yaitu berupa: (1) Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun depan atau tahun berikutnya dilaksanakan ditahun berjalan, sehingga masih dalam perkiraan; dan (2) Asumsi harga masih berlaku ditahun sekarang sehingga tanggal harga dalam penyusunan APBD maupun pembuatan laporan pertanggung jawaban APBD ini mengikuti harga yang sekarang.
KATA KUNCI: Kebijakan Pemerintah, Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas, APBD.
Download berkas