Penulis / NIM
JIMI LIWANG / 271412053
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Penelitian ini untuk menganalisis perbandingan putusan hakim pada tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dalam Putusan No. 172/Pid.B/2014/LBT serta No. 32/Pid.B/2014/LBT dan Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi putusan hakim dalam Putusan No. 172/Pid.B/2014/LBT dan No. 32/Pid.B/2014/LBT?.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa dalam perkara No. 172/Pid.B/2014/LBT. Sementara untuk posisi kasus dengan No. 32/Pid.B/2014 Pengadilan Negeri Limboto, majelis hakim belum sepenuhnya menjatuhkan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, sehingga tidak heran majelis hakim hanya memberikan sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Adanya perbedaan putusan hakim dimana dalam pokok perkara 172/Pid.B/2014/LBT adalah perbuatan melawan hukum dan tidak terdapat alasan pembenar, terdakwa juga adalah orang yang menurut hukum mampu bertanggung jawab dan dia melakukan perbuatan dengan sengaja serta tidak ada alasan pemaaf. Dalam putusan dengan Nomor 32/Pid.B/2014/LBT, dimana penjatuhan sanksi pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum memiliki perbedaan yang begitu jauh, yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 ayat (1) undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KATA KUNCI : PERBANDINGAN, PUTUSAN, PIDANA PERKOSAAN
Download berkas