Penulis / NIM
JOHAN MOHAMAD / 271412057
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
JOHAN MOHAMAD. NIM 271412057 PERAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO DALAM MENANGGULANGI POLISI TIDUR LIAR. Ibu Nirwan Junus, SH., MH selaku pembimbing I dan Bapak Novendri M. Nggilu, SH., MH selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2019.
Realita di masyarakat saat ini adalah pemasangan alat pengendali kecepatan "polisi
tidur tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masyarakat membuat polisi tidur dengan
inisitif menghindari terjadinya kecelakaan. Tujuan penelitan ini adalah menjelaskan peran Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan Kota Gorontalo untuk menanggulangi polisi tidur liar. Metode penulisan penelitian ini yaitu menggunakan jenis penelitian empiris sosioligis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa peran Pemerintah Kota Gorontalo didasari pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Dasar Hukum Penerapan Polisi Tidur di Kota Gorontalo adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kemenhub No. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Kedua, Tata Cara Penerapan Polisi Tidur yang Sesuai dengan Peraturan Kemenhub yaitu, Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol diatas badan jalan maksimum 12 cm, Penampang sebagaimana dimaksud kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15%, seeta lebar mendatar bagian atas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), proporsional dengan bagian menonjol diatas badan jalan dan masimum 15 cm. Adapun Faktor penyebab adanya polisi tidur liar, yaitu diakibatkan oleh Pengendara yang sering kali selalu mempercepat kendaraan yang ditumpanginya di lingkungan komplek perumahan, kawasan pemukiman, jalanan sempit, dan daerah perkampungan. Hal itu tentunya menjadi faktor pendorong para warga untuk membuat polisi tidur secara liar yang tentu tidak sesuai dengan regulasi yang ada, di daerah dekat tempat tinggalnya.
Kata Kunci: Peran Pemerintah, Menanggulangi, Polisi Tidur Liar
Download berkas