Penulis / NIM
LUKMAN BAHUSIN / 271412060
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek perdagangan curang yang sering terjadi di pasar-pasar tradisional di tijau dari pasal 1365 KUHpdt di Kabupaten Gorontalo, selain itu untuk memngetahui dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya praktek perdagangan curang tersebut. Adapun jenis penelitian adalah penelitian deskriptif kualitatif didukung data yang di peroleh dari hasil penelaahan kepustakaan atau penelaahan terhadap berbagai literatur atau bahan yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian yang sering disebut dengan bahan hukum.
Hasil penelitian ini menunjukan masih banyak para pedagang yang tidak mengetahui bahwa perbuatan praktek perdagangan curang itu merupakan perbuatan melanggar hukum terutama para pedagang yang ada di pasar tradisional Kabupaten Gorontalo dan ada beberapa faktor yang menyebabkan perdagangan curang tersebut masih di lakukan, diantaranya kurangnya pengetahuan hukum dari pihak pedagang.
Perdagangan merupakan praktek jual beli barang yang di lakukan pedagang dengan pembelidengan tujuan memenuhi kebutuhan satu sama lain, dan pelaksanaan suatu fungsi memang tidak lepas dari hambatan-hambatan yang di hadapi oleh oleh lembaga yang menjalankan fungsi tersebut . hambatan tersebut diakibatkan oleh faktor pemerrintah dan faktor masyrakat itu sendiri.
Kata Kunci : Pasal 1365, Praktek Perdagangan curang.
Download berkas