Penulis / NIM
SITTI SAADIYAH AID / 271412061
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
Dasar pembagian warisan pada masyarakat keturunan Arab di Kota Gorontalo yang ditemui sebagian tetap mengikuti aturan hukum Islamdan ada juga sebagian lebih memilih membagi harta warisan hanya dengan cara musyawarah mufakat (musyawarah keluarga). Tipe penelitian yang dipakai dalam proposal ini, adalah penelitian hukum normatif empiris. Metode penelitian hukum normative empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normative dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris.
Pembagian warisan pada masyarakat keturunan Arab di Kota Gorontalo sebagian besar memilih menggunakan dengan cara musyawarah keluarga tetapi tidak serta merta meninggalkan aturan hukum Islam. Alasan yang peneliti temui mereka membagikan harta warisan dengan musyawarah keluarga misalnya pembagian harta warisan dibagikan secara rata atau ada ahli waris yang dilebihkan bagiannya itu harus ada persetujuan dari semua pihak keluarga. Penerapan hukum waris pada masyarakat keturunan Arab di Kota Gorontalo sebagian tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena masih ada sebagian masyarakat keturunan Arab di Kota Gorontalo masih memilih menggunakan hanya dengan cara musyawarah keluarga saja karena alasan dari mereka yaitu, belum terlalu memahami pembagian harta warisan secara Islam dan dilihat dari factor anak laki-laki karena anak laki-laki lebih cepat mendapatkan pekerjaan atau penghasilan dibanding anak perempuan.
Diharapkan oleh peneliti agar masyarakat keturunan Arab di Kota Gorontalo membagikan harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan diharapkan kepada tokoh-tokoh agama yang memahami cara pembagian harta warisan yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam agar bisa mensosialisasikan kepada masyarakat keturunan Arab yang belum terlalu memahami pembagian harta warisan yang secara Islam.
Kata Kunci :Pembagian Warisan Masyarakat Arab, Hukum Islam
Download berkas